MK Pecat Patrialis Akbar

Jumat, 27 Januari 2017
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memecat hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hal itu buntut ditetapkanya Patrialis sebagai tersangka kasus korupsi jual beli putusan MK.

“Rapat Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan sebagai berikut yaitu membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar, SH., MH dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat 27 Januari 2017,” kata Ketua MK Arief Hidayat dikutip dari detik.com, Jumat (27/1/2017).

Read More

Selain itu, MK menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu. Anggota MK adalah, Wakil Ketua MK Anwar Usman, pimpinan Komisi Yudisial, mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki.

Kemudian Guru Besar Unpad/mantan Ketua MA Prof Dr Bagir Manan serta tokoh NU As’ad Said Ali. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts