Maling Baju Gamis IRT Disel

Sabtu, 14 Januari 2017
Sumiati saat diamankan di Polresta Palembang

Palembang,Sumselupdate.com – Kedapatan mencuri dua helai baju gamis, seorang ibu rumah tangga Sumarti (25) yang tinggal warga Lorong Famili I, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palembang.

Kini, tersangka Sumarti harus menjalani hari-harinya di sel tahanan Polresta Palembang, setelah diserahkan pemilik toko baju yaitu Nurisan (52) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (13/1/2017) sekitar pukul 19.00.

Read More

Menurut pengakuan tersangka, ia nekat melakuan pencurian tersebut, lantaran disuruh temanya berinisial LA (26) untuk mengambil dua helai baju gamis yang kemudian akan dijual oleh temannya tersebut.

“Kami masuk ke dalam toko itu berlima, kemudian teman saya menyuruh untuk mengambil baju itu, katanya akan dijual lagi, dia yang masukkan ke dalam kantong plastik,” ucap tersangka saat dihadapan petugas piket SPKT Polresta Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, perbuatan tersangka bermula saat Sumarti bersama teman-temannya mengunjungi toko baju Alwia yang terletak di Jalan Tengkuruk, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, sekitar pukul 16.00.

Kemudian, dengan berpura-pura memilih pakaian, pelaku Sumarti memasukan dua helai baju gamis ke dalam kantong plastik warna hitam yang dibawanya. Namun, aksinya tersebut, diketahui penjaga keamanan toko yakni KGS Faisal (48) warga Kecamatan IT I, Palembang.

“Dia pura-pura memilih baju, ketika kami lengah dia masukkan ke dalam kantong warna hitam. Tetapi, dia itu tidak langsung kabur, melainkan masih memilih-milih pakaian. Saya yang melihat perbuatannya, menggeledah di kantong, ternyata benar dia ambil dua baju,” ucap Faisal.

Sumarti, sempat menangis histeris saat digiring masuk ke dalam ruang SPKT Polresta Palembang. Ia pun juga sempat memohon kepada korban agar dilepaskan dan jangan dijebloskan ke dalam penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede SIk mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku setelah diamankan penjaga toko.”Tersangka bisa dikenakan pasal 363 tentang pencurian,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts