Jakarta, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar. Ada lima saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Irena Handono. Dikutip dari blog pribadinya, Kajian Irena Handono, dia kerap mengkritik pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah 51. Irena merupakan salah satu saksi pelapor untuk kasus dugaan penistaan agama.
Seperti dilansir detik.com, Selasa (10/1/2017), Irena aktif di beberapa lembaga Islam seperti ICMI, PITI, AL-Ma’wa Surabaya, Pengasuh Majelis Ta’lim Muhtadin, hingga Forum Komunikasi Lembaga Muallaf. Irena mengaku pernah menjadi calon biarawati sebelum memutuskan menjadi muallaf pada 1983.
Saksi selanjutnya adalah Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman. Pedri melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama mewakili Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Sementara itu saksi ketiga adalah Ibnu Baskoro. Selain ketiganya, JPU juga mengajukan nama Muhammad Burhanuddin, seorang pengacara yang juga sering mengkritik kasus Ahok.
Burhanuddin dijadwalkan datang di persidangan pekan lalu, namun absen dengan alasan sakit. Burhanuddin diketahui pernah menjadi pengacara Farhat Abbas.
Sedangkan saksi terakhir adalah Willyudin Abdul Rasyid Dhani yang merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor. Dia tercatat pernah menjadi anggota MUI Kota Bogor.
Pekan lalu, JPU sudah memeriksa empat orang saksi dari pihak pelapor atas nama Habib Novel Chaidir Bamukmin, Habib Moechsin Alatas, Gusjoy dan terakhir Syamsu Hilal.
Pada kesaksian mereka, terungkap bahwa mereka tidak pernah menyaksikan orasi Ahok di Kepulauan Seribu secara langsung. Keempat saksi itu kompak meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (pto)











