Dipinjam Paksa, Motor Pedagang Siomay Dibawa Kabur

Jumat, 29 Januari 2016
Ali Sodikin ketika melapor ke Mapolsek Penukal Abab.

PALI, Sumselupdate.com
Sungguh naas nasib Ali Sodikin (19), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sepeda motor yang digunakannya untuk berjualan siomay dipinjam paksa Habibi (21), warga Desa Betung, Kecamatan Abab.
Benar saja, setelah sepeda motor dipinjamkannya kepada pelaku, hingga kini kendaraan roda dua tersebut tak kunjung kembali. Dengan langkah gontai dengan ditemani istrinya, Anggraini (19), korban melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Penukal Abab, Minggu (24/1) lalu.
Ali yang dibincangi media ini, Jumat (29/1) menuturkan kronologis kejadian tersebut. Ketika dirinya berjualan siomay di depan SDN 10 Abab di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, menggunakan gerobak dengan ditarik sepeda motor merk Honda Beat warna putih, bernopol BE 3560 AL, Sabtu (23/1).
“Saat itu, sekitar pukul 09.00, pelaku bernama Habibi mendatangi saya yang hendak berjualan siomay. Pelaku memaksa meminjam motor saya tersebut,” tutur Ali.
Meski berkali-kali ia menolak, dengan alasan mau berjualan, namun pelaku tetap memaksa dengan melepaskan tali gerobak di motor Ali, kemudian membawa motor tersebut pergi, tak tahu kemana.
“Semenjak pelaku meminjamnya, hingga saat ini motor kesayangan saya itu tak kembali, Pak. Isunya pelaku memang sudah sering melakukan tindakan seperti itu. Saya berharap pada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti, gimana caranya agar motor saya bisa kembali lagi. Soalnya motor itu untuk saya jualan siomay,” tukas Ali sedih.
Sementara itu, saksi mata Puput (35), warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, mengaku melihat kejadian tersebut, dan membenarkan bahwa motor Ali telah dipinjam paksa oleh Habibi. “Betul, Pak. Saya melihatnya, soalnya kami sama-sama berjualan di depan sekolah tersebut,” aku Puput.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto, SIk, MSi melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Indrowono, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Ali Sodikin (19), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP : /B/06/1/2016/Sumsel/Res M.enim/Sek.P.Abab.
“Betul korban sudah melaporkan kehilangan sepeda motornya yang dipinjam pelaku bernama Habibi, namun tidak kunjung dikembalikan. Kami akan lakukanan penyelidikan kasus ini. Saat ini saya sudah perintahkan anggota saya untuk menidaklanjuti laporan tersebut,” terang Indrowono. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts