Palembang, Sumselupdate.com –Setelah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, giliran empat pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa dalam kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD Muba 2015 yang diperiksa satu persatu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4).
Kali ini giliran terdakwa Riamon Iskandar memberikan keterangan terkait keterlibatan dan peran dirinya dalam proses penerimaan suap senilai Rp2,65 miliar dan Rp200 juta dari Pemerintah Kabupaten Muba.
Setelah ini majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, memberi kesempatan kepada terdakwa Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Ketika memberikan keterangan terlihat beberapa kali terdakwa Riamon menangis, terutama saat jaksa menanyakan keluarga dan anak terdakwa. (pto)











