Laporan, Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com- Polisi sebut sembilan orang tersangka ilegal mining diduga mengeruk batubara dari dua lokasi pertambangan yang berada di kabupaten Muara Enim, pada Senin (08/05) .
Dimana modusnya para tersangka ini menggunakan surat pengantaran batubara (SPB) yang dipalsukan untuk dapat melakukan pengangkutan Batubara.
Dijelaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH para pelaku mengambil Batubara yang berada di izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam (Persero) dan PT Menambang Muara Enim.
” Kita tangkap tersangka ini saat melakukan pengangkutan batubara melintas di jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu,”ucap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto saat jumpa Pers.
Dimana dalam pengangkutan ini petugas mengamankan 120 ton Batubara yang terbagi dalam delapan kendaraan yang diamankan.
Para tersangka ini juga diduga memalsukan surat pengantar Batubara dengan mencatut sejumlah nama perusahaan khusu pengangkutan Batubara.
” Mereka melintas dengan membawa surat pengantar batubara (SPB) yang mencatut perusahaan pengangkutan batubara yang dipalsukan,”ucapnya.
Berikut sejumlah surat jalan perusahaan yang dipalsukan para tersangka yakni milik CV Gumilang Sakti Perkasa, PT Mineral Batubara Trade, serta dua SPB yang palsu yakni berlogo AJ, dan Mantap 88.
Dijelaskan pula para tersangka ini saat dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh kasubdit 4 AKBP Tito Dani ST MH, para tersangka ini juga tidak bisa menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Para sopir inj mengaku akan membawa batu bara asal dari stockpile yang berada di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim tujuan Lampung hingga Cilegon,” ujar Agung.
Dibeberkan pula, untuk menghindari kecurigaan para pelaku ini melakukan pengangkutan batubara pada malam hari.
Hal itu setelah sebelumnya sempat heboh kemacetan yang disebabkan antrean panjang truk pengangkutan Batubara yang terjadi di jalan Lintas Sumatera dari Muara Enim hingga ke Baturaja.
“Modusnya juga sengaja berjalan pada malam dini hari agar tidak tercium oleh petugas yang melakukan patroli,” terang Agung.
Pengungkapan kasus ilegal mining ini juga, kata Agung, berkat laporan yang masuk melalui nomor Banpol Polda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap tindak pidana ilegal mining pertambangan terjadi di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Petugas menangkap 9 orang tersangka itu yang diduga mengangkut batubara ilegal, saat berada di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pada Kamis (04/05) malam.
Dari pengungkapan ini delapan tersangka diantaranya merupakan supir truk, sementara satu tersangka lainnya merupakan pemilik salah satu kendaraan.
Ke delapan orang tersangka sebagai supir yakni, AS (32), MA (29), AA (27),UE (29) ke empat tersangka itu merupakan warga asal Lampung, selanjutnya, BS(36) YP (31) kedua tersangka merupakan warga Palembang, ID (31) warga Banyuasin, SP (39) warga OKU Timur.
Dan sang pemilik kendaraan yang digunakan tersangka AS (32) yakni BB (45) merupakan warga asal Jakarta Selatan.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa, berupa truk tronton merk HINO warna hijau No. Polisi B 9094 KYU yang mengangkut 20 ton. Satu unit mobil truk merk HINO warna hijau No. Polisi BG 8755 JJ, mengangkut 20 ton.
“Sembilan orang pelaku yang diamankan kita jerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” Ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH, Senin 8 Mei 2023. (**)











