Palembang, Sumselupdate.com – Kericuhan yang berujung pada perusakan dan pembakaran dua pos polisi di Kota Palembang akhirnya menyeret sembilan remaja menjadi tersangka. Peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari (31/8/2025) itu sempat mengacaukan situasi dan mengganggu pelayanan publik.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa total 63 remaja diamankan pascainsiden. Dari jumlah tersebut, 21 orang ditangani Polrestabes Palembang dan 42 orang diamankan Polda Sumsel.
“Hasil pemeriksaan, 54 orang sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Sedangkan sembilan remaja yang terbukti terlibat aktif kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dalam masa penahanan,” tegas Nandang, Senin (1/9/2025).
Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka seluruhnya berdomisili di Palembang, dengan identitas di antaranya: Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M. Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. Habib Desmi Harto, dan Alpan Saputra.
Modus yang digunakan, lanjut Nandang, berupa pelemparan batu dan kayu hingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum serta aset negara. Aksi anarkis itu juga merusak Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, dan Pos Polisi Lambidaro Simpang PIM Palembang.
“Akibat perusakan tersebut, pelayanan kepolisian kepada masyarakat terganggu, terutama di titik-titik rawan kemacetan,” jelasnya.
Nandang menambahkan, mayoritas remaja diamankan pada rentang waktu dini hari, pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Karena itu, ia mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Kami berharap situasi di Palembang segera pulih dan masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu yang dapat memecah persatuan,” pungkasnya.
(**)











