Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Meski sudah masuk ronde putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi dan dipinta untuk membayar pesangon 73 mantan karyawannya, pemilik Hotel Sandjaya Palembang IS masih membungkam diri.
Dari 73 mantan karyawan, IS harus membayar pesangon dengan total Rp4,5 miliar. Namun, hingga kini nasib para eks karyawan belum menerima pesangon.
Oleh karena itu, mantan karyawannya melaporkan pemilik Hotel Sandjaja Palembang ke SPKT Polda Sumsel akhir pekan lalu, Jumat (21/1/2022). Syaifudin (52) salah satu karyawan yang menjadi kuasa hukum, dari 73 eks karyawan yang mengadu, atas kasus ini setelah melakukan konsultasi dengan penyidik, IS bisa di sangkakan dengan pasal 216 KUHPidana.
“Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, klien kami telah melakukan berbagai upaya agar hak pesangon mereka sesuai putusan kasasi MA segera dibayarkan. Tapi tak kunjung ada kejelasan dari pemilik Hotel Sandjaja yang sejak pandemi Covid-19 dua tahun lalu sudah tak lagi operasional,” sebut Aprisal kuasa hukum dari pelapor Syaifudin.
Menurut Aprisal, pihaknya juga telah berupaya melakukan upaya negosiasi dan mediasi, namun hanya berbuah janji manis. Bahkan, pada saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Klas IA Khusus Palembang, mulai dari teguran (Aanmaning) pertama baik IS selaku tergugat maupun kuasa hukumnya tak satupun yang hadir. Baru pada teguran kedua, kuasa hukum tergugat yakni H Rusli Bastari,SH hadir.
“Inti tuntutan kami agar pihak Hotel Sandjaja segera membayarkan pesangon klien kami sesuai isi putusan MA,” pungkas Aprisal didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni Sukma Wijaya,SH, M Rudi Efransyah,SH dan Jurnalis, SH.
Sementara, hingga berita ini diturunkan belum didapatkan konfirmasi dari pihak Hotel Sandjaja. Kuasa hukum IS, Adv. H Rusli Bastari, SH yang coba dihubungi melalui via telpon juga enggan merespons. Begitupun halnya kuasa hukum lainnya, Heriyadi, SH pesan via whatsApss yang dikirim hanya dibaca. (**)











