Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 70 personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta aparat penegak hukum lain dari TNI dan kepolisian mengelar penertiban dan sosialisasi tempat-tempat hiburan malam di Kota Palembang, Jumat (18/9/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.
Penyisiran dimulai di tempat hiburan malam di Selebrity Cafe, DF Cafe, Las vegas Cafe, Panti Pijat Komplek Ilir Barat Permai Ramayana, tempat penginapan, Mansion Cafe, dan terakhir menyisir ke RD Cafe di Jalan Soekarno-Hatta Palembang.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya d dampingi Kabid Ops H Sri Hendra dan Kabid PPUD Budi Norman, SE, SMI, mengatakan, razia tersebut dalam rangka menegakkan Perda No 7 Tahun 2018.
“Sesuai perda yang kita tegakkan tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya usai gelar razia kemarin malam.
Dari razia tersebut terjaring 28 pengunjung kafe maupun pekerja pemandu lagu diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas diri atau (KTP).
“Kebanyakan warga pendatang, atau bukan warga asli Palembang. Mayoritas mereka ini tidak mempunyai KTP. Kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan,” pungkasnya. (tra)