54 Ribu Seal Rubber Gas LPG Diamankan Ditreskrimsus Polda

Senin, 31 Juli 2017
Rilis kasus dugaan rubber seal tak berstandar SNI.

Palembang, Sumselupdate.comSebanyak 54 ribu rubber seal atau sil karet pengaman tabung gas elpiji tiga kilogram tanpa label SNI dari PT Patra Trading (anak perusahaan PT Pertamina) dan PT Piranti Nusa Energi Persada (Perusahaan daerah/BUMD Sumsel) diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Barang bukti tersebut diamankan dari dua tempat berbeda yakni 32 ribu rubber seal di Stasiun Pengisian dan Penyaluran Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Patra Trading di Jalan Selatan Pulau Layang, Plaju, Palembang dan di SPPBE milik PT Piranti Nusa Energi Persada di Jalan Palembang – Indralaya Km 17 Kabupaten Ogan Ilir dengan barang bukti 22 ribu buah rubber seal, pada Jumat (28/7/2017) .

Read More

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, meskipun masalah karet perekat ini adalah hal yang sepele namun dampak yang ditimbulkan dapat membahayakan masyarakat yang menggunakan nya karena karet ini tidak berstandar dari SNI. Di mana, untuk yang berstandar SNI harganya 125 rupiah, yang tidak berstandar harganya 58 sampai 60 rupiah.

“Mengingat tingkat keamanannya tidak terjamin dan bisa membahayakan masyarakat, makanya kita mengambil langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dua perusahaan ini sudah dimonitor selama satu bulan,” ujarnya saat gelar perkara, di Mapolda Sumsel Senin (31/7/2017).

Saat ini kata Kapolda, manajemen dua perusahaan yang memproduksi karet ini sudah diperiksa terkait rubber seal yang diamankan karena berdasarkan undang-undang mengatur karena penggunaan Rubber Sael ini harus memiliki standar dari SNI.

“Kami juga akan memanggil ahli untuk memeriksa keaslian dari rubber seal yang kita amankan ini,” ungkapnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts