Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 44 pasangan pengantin mengikuti acara nikah massal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang, Kamis (2/10/2025).
Pelepasan arak-arakan pengantin berlangsung meriah di halaman Kantor Wali Kota Palembang. Dengan iringan marching band, 44 pasangan diberangkatkan menggunakan sembilan mobil odong-odong menuju Hotel Swarna Dwipa untuk melaksanakan resepsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan program nikah massal merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Ratu Dewa terhadap masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
“Dengan adanya nikah massal, pasangan yang belum memiliki buku nikah akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum. Pernikahan mereka sah secara negara dan diakui melalui buku nikah,” ujar Aprizal.
Aprizal memastikan agenda nikah massal akan terus digelar setiap tahun sesuai arahan Wali Kota.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Ichsanul Akmal, menjelaskan dari 44 pasangan peserta, 43 pasangan merupakan suami-istri lama yang belum memiliki buku nikah, sementara satu pasangan benar-benar baru menikah.
“Masih banyak pasangan di Palembang yang belum memiliki buku nikah. Program ini menjadi sarana untuk melegalkan status mereka secara hukum,” jelas Ichsanul.
Menurutnya, dengan tercatatnya status pernikahan secara negara, pasangan akan lebih mudah mengurus hak anak maupun warisan. Ia juga berharap kerja sama Pemkot Palembang dan Pengadilan Agama terus berlanjut untuk membantu masyarakat.
(**)











