Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi menangkap 4 bandar judi online beromzet miliaran rupiah di Kalimantan Barat. Para bandar judi ini rata-rata sudah menjalankan aksinya selama 10 tahun.
Kapolda Kalimantan Barat Didi Haryono mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap mulai November hingga Desember. Penangkapan dilakukan di Mempawah, Singkawang, hingga Pontianak.
“Timsus Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap bandar perjudian online jenis bola dan togel di tiga kabupaten atau kota, yakni di Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, dan Kota Pontianak,” kata Irjen Didi dalam keterangannya, Senin (3/12/2018).
Pada 10 November 2018, bandar judi togel online atas nama Johan alias Aliong Anak Aten ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Melati Nomor 29, Desa Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Kemudian pada 11 November 2018, polisi menangkap bandar judi Then Miauw Sen alias Lekesen anak Chin Bu Sin di Singkawang Barat.
Lalu, pada 24 November 2018, polisi menangkap bandar judi bola online atas nama tersangka Lim Secondus alias Kondus di Pontianak Selatan. Kemudian, pada 3 Desember 2018, polisi kembali menangkap bandar judi bola online bernama Junaidi aliasi Asiang di Pontianak Tenggara.
Didi menambahkan para bandar tersebut memainkan judinya di sejumlah website dan akun judi buatan sendiri. Kemudian para bandar ini mencari sub-sub agen sebagai perpanjangan tangan dari bandar untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang di tiap wilayah kerjanya.
“Setelah semua taruhan sudah terkumpul di sub-agen, kemudian dari sub-agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada bandar melalui pengiriman via SMS dan WhatsApp. Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang,” terang Didi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah. Para pelaku kini mendekam di Rutan Polda Kalbar. (adm3/dtc)