Laporan: Marwan Ashari
Muratara, sumselupdate.com – Barang bukti (BB) 4700 butir pil ekstasi dari tersangka Firman Alamsyah (19) warga Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, dimusnahkan, Kamis (10/3/2022).
Pemusnahan BB dengan cara diblender dipimpin langsung Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Wakil Bupati Muratara, H Innayahtulah, Waka Polres Muratara, BNN Kota Lubuklinggau dan Danramil Rupit, Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi.
Kemudian barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut, langsung dibuang disaluran sungai didepan Mapolres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik mengatakan, BB yang musnahkan tersebut diamankan dari tersangka Firman Alamsyah (19).
“Benar barang bukti 4.700 butir pil ekstasi yang dimusnahkan tadi diamankan dari tersangka Firman,” ucapnya.
Dijelaskannya 4.700 butir ekstasi itu dua warna meliputi 3300 butir warna biru dan 1400 warna pink dalam plastik bening.
Sedangkan Wakil Bupati Muratara, H Inayahtulah mengatakan sangat mengapresiasi atas terungkapnya kasus narkotika ini. Tentunya ini merupakan bukti tidak ada komprominya terhadap pelaku tindak kejahatan.
“Pemkab Muratara sangat mensuport dan mendukung habis agar Muratara terbebas dari narkotika,” pungkasnya. (**)











