Jaksa Tetapkan Berkas Perkara Lima Komisioner KPU Palembang P21

Jumat, 28 Juni 2019
Tim jaksa peneliti Gakkumdu Kejari Palembang, saat menerima berkas perkara 5 komisioner KPU Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, akhirnya berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap.

“Per kemarin berkas sudah dinyatakan P21 (lengkap). Kita tinggal menunggu tahap 2 (berkas dan tersangka) dari penyidik,” kata Tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang Riko Budiman dan Indah Kumala Dewi, Jumat (28/6/2019).

Read More

Menurut Riko, pada saat proses tahap 2 harusnya penyidik dapat menghadirkan tersangka. Namun bila tidak, sesuai UU penyerahan tahap 2 atau pun persidangan dapat dilakukan tanpa tersangka.

“Kita tunggu sampai Rabu, bila tidak akan disurati secara patut. Karena pekan depan berkas sudah akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelasnya.

Indah menambahkan, terkait kasus ini para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu.

“Ancaman hukuman dalam pasal ini hanya dua tahun, jadi untuk saat ini tidak bisa dilakukan penahanan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palembang atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu.

Penetapan tersangka karena KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak pilih masyarakat dengan tidak melakukan rekomendasi Bawaslu Palembang untuk melaksanakan PSU atau PSL Pemilu beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini berawal adanya temuan dari Bawaslu berujung dengan laporan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Kelima komisioner tersebut adalah Eftiyani (Ketua KPU Palembang), Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili.

Kelimanya ditetapkan tersangka atas dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan Ketua Bawaslu Palembang, Muhammad Taufik.

Penetapan tersangka ini diketahui berawal dari beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Yetty Oktarina, berdasarkan Surat keterangan no: SK/87/VI/2019/ Reskim tentang penetapan tersangka yang ditetapkan pada 11 Juni oleh Polresta Palembang, dan ditandatangani Kasat Reskim Kompol Yon Edi Winara. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts