Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia secara bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/03/2026).
Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Shalih Mangara Sitompul SH MH bersama Nawaz Syarif SH, sebagai penerima kuasa dari para pemohon.
Advokat dari Sumsel yang menjadi pemohon yakni Abdul Jafar SH MH menurut dia bahwa norma dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam proses peradilan pidana.
”Pengajuan permohonan ini merupakan bentuk perhatian serius para advokat terhadap penjaminan mutu penegakan keadilan sekaligus upaya menjaga kehormatan dan marwah profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” kata Jafar.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai standar profesi advokat dalam praktik beracara di pengadilan.
Baca juga : Kanwil Kemenkum Sumsel Jajaki Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi Bersama LLDIKTI Wilayah II
Perwakilan pemohon lainnya, Aldi Rizki Khoiruddin SH MH yang berasal dari DKI Jakarta, menjelaskan bahwa norma yang diuji membuka ruang bagi pihak selain advokat untuk dapat tampil memberikan pembelaan hukum di persidangan.
Aldi menyatakan, Norma dalam KUHAP membuka celah bagi pihak selain advokat untuk beracara di persidangan karena syarat yang ditunjukkan adalah kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan kartu anggota organisasi advokat.
“Padahal anggota lembaga bantuan hukum belum tentu advokat, bahkan bisa saja paralegal yang tidak wajib berlatar belakang pendidikan hukum,” kata Aldi.
Menurut Aldi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana karena status pihak yang memberikan pembelaan hukum menjadi tidak jelas.
Ia menegaskan bahwa kartu tanda anggota organisasi advokat seharusnya menjadi bukti yang tepat untuk menunjukkan status seseorang sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Sementara itu, penerima kuasa para pemohon, Dr. Shalih Mangara Sitompul SH MH menegaskan bahwa permohonan uji materiil ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta memperjelas kedudukan advokat sebagai salah satu penegak hukum.
“Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Advokat. Norma yang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum perlu diuji agar sistem peradilan pidana tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengujian norma ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan profesi advokat, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga : Kemenkum Sumsel Ikuti Pelepasan Mudik Bersama Idul Fitri 1447 H, Siap Sambut Peserta Tujuan Palembang
Melalui permohonan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji sehingga kedudukan advokat tetap terjaga sebagai profesi yang memiliki standar profesional yang jelas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. (**)











