PALI, Sumselupdate.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumpulkan sedikitnya 25 perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan, Selasa (28/11) di hotel Nurthania, Talang Ubi untuk memberikan sosialisasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.
Kegiatan itu juga dalam rangka melaksanakan program perlindungan pengembangan ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan tahun anggaran 2017, dengan peserta sosialisasi ada 25 perusahaan, total jumlah peserta 30 orang, yang terdiri dari 25 orang wakil dari unsur manajemen/pekerja dan 5 orang wakil dari Unsur serikat pekerja/serikat buruh.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang berbagai aturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-undang dan sanksi. Karena kegiatan ini perlu dilaksanakan dan dihadiri semua komponen, karena persoalan tenaga kerja bukan tugas pemerintah semata,” ungkap Usman Dani kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Selasa (28/11/2017).
Hal ini juga dilakukan Disnakertrans untuk menekankan kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan peraturan ketenagakerjaan, sebagai kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun keselamatan dalam bekerja.
“Sengaja kita gelar acara sosialisasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, dengan peserta ada 25 perusahaan menengah dan perusahaan besar, seperti Pertamina dan perusahaan Migas lainnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta perusahaan pertambangan, untuk memberikan pengetahuan tentang peraturan ketenagakerjaan agar dilaksanakan seluruh perusahaan,” terangnya.
Diakuinya bahwa masih ada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI yang belum sepenuhnya melaksanakan peraturan ketenagakerjaan.
“Seperti ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berat sekali melakukan pengangkatan karyawan, padahal sudah kita arahkan dan diberi teguran, namun mereka beralasan bahwa pengangkatan karyawan harus ada persetujuan direksi dan prosesnya bertahap. Namun untuk kali ini, ada peraturan ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan perusahaan dan sifatnya itu wajib, sesuai perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja,” imbuhnya.
Diharapkan Usman Dani usai kegiatan tersebut perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PALI bisa paham dan ke depannya tidak ada lagi permasalahan ataupun perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
“Perusahaan yang masih melanggar, kami hanya sebatas menegur, yang memberi sangsi atau menindak adalah wewenang pengawas. Tapi kami berharap semua perusahaan taat aturan seusai sosialisasi ini, agar tidak ada lagi benturan atau permasalahan antara pekerja dan perusahaan terjadi di PALI,” tandasnya.
Acara sosialisasi yang digelar Disnakertrans itu dibuka langsung Bupati PALI yang diwakili asisten I, Rizal Pahlefi, dan mendatangkan dua narasumber dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sumatera selatan yaitu, Firdaus, S.sos dengan materi prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan syarat syarat kerja. Sementara, Andri Kurnia Gusti, SE, MSi, menyampaikan materi tentang norma perlindungan upah dan hak-hak normatif pekerja. (adj)











