Muaraenim, Sumselupdate.com – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di pemerintahan tingkat desa, Pj Bupati Muaraenim H Henky Putrawan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Rudi Iskandar menyaksikan Pembacaan Ikrar Pakta Integritas Anti Korupsi yang diikuti 245 kepala desa se-Kabupaten Muaraenim di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaraenim, Selasa (20/8/2024).
Kegiatan yang juga dilaksanakan kampanye anti korupsi oleh Kejari Muaraenim tersebut dilakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU)/Kerjasama Bantuan Hukum Pemerintah Desa dalam Kabupaten Muaraenim dengan Kejaksaan Negeri Muaraenim.
Pj Bupati dalam kesempatan tersebut mengharapkan kegiatan tersebut tak hanya menjadi seremonial namun ditekankan agar para kepala desa lebih teliti dan berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah tahun 2024.
“Tahun anggaran 2024 pemerintah telah menetapkan pagu dana desa untuk Kabupaten Muaraenim sebesar Rp217 miliar. Untuk itu, saya meminta kepada kepala desa termasuk camat agar aspek legalitas/aturan hukum dipelajari dengan cermat sehingga penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas dari KKN dapat terwujud,” ujarnya.
Dikatakan, harapannya dengan adanya kerja sama antara Pemkab Muaraenim dan Kejari ini akan memberikan manfaat kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang.
“Kami berharap jalinan kerjasama ini dapat bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serasan Sekundang, disamping mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional juga membantu pelaksanaan tugas dan fungsi kepala desa sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
Pada kegiatan ini tampak dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rachmad Noviar dan Inspektur Inspektorat Suhermansyah. (**)











