2019 Kabupaten OKU Timur Tetapkan UMK Sendiri

Kamis, 1 Maret 2018
Rapat penyusunan Rencana Penetapan UMK oleh Disnakertrans dan Serikat Pekerja Kabupaten OKU Timur.

Martapura, sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun depan. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgrasi setempat bersama dewan pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Selain pakar ekonomi yang turut hadir, ada juga dari BPS , Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Karena dewan pengupahan di OKU Timur baru dibentuk maka perlu adanya rapat kerja serta masukkan-masukkan data dan ilmiah kepada Bapak Bupati untuk menetapkan UMK di tahun 2019,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Oku Timur, Drs Elfiyan Syawal, MM, melalui Sumar, SE.

Ditambahkannya, setelah pengumpulan data baik dari inspansi dan survei lapangan serta menunggu pengesahan UMP provinsi dan selanjutnya UMK kabupaten baru bisa ditetapkan.

Advertisements

Dikatakannya, tindak lanjut hasil rapat akan dilakukan survei lapangan untuk mengecek harga-harga barang di pasaran. “Selanjutnya nanti untuk pengusaha pasti akan mengajukan masukan-masukan sebelum ditetapkan UMK,” ucapnya.

Lanjutnya, “Untuk tahun ini masih memakai ketetapan UMP provinsi berkisar Rp. 2.595.000. Saat ini juga dengan adanya Serikat Pekerja tentu akan memberikan kontribusi yang positif salah satunya pekerja akan lebih mengerti dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, yang mana jika ada pekerja sudah masuk dalam serikat pekerja akan dibela hak-haknya apa bila tidak dipenuhi oleh pengusaha,” jelas Sumar.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pekerja yang belum bergabung dalan serikat pekerja diharapkan bisa bergabung dalam unit masing-masing.

“Seperti unit pekerja pertambangan untuk pekerja pertambangan, unit perkebunan untuk pekerja perkebunan,” jelasnya.

Di lain itu, Cecep Wahyudin selaku ketua DPC SPSI OKU Timur menambahkan, dirinya sangat bersyukur atas terbentuknya dewan pengupahan Kabupaten OKUT yang di mana ini merupakan kelanjutan dari audiensi perwakilan pekerja dan pengurus SPSI ke DPRD OKU Timur tahun lalu. (Mat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.