2016, Kejagung Jatuhkan Sanksi ke 93 Jaksa ‘Nakal’

Kamis, 5 Januari 2017
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi terhadap 93 jaksa yang melanggar kode etik sepanjang 2016. Mayoritas dihukum dengan sanksi ringan.

“Sebanyak 37 jaksa dijatuhi sanksi ringan, 31 sedang dan 25 jaksa sanksi berat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum,  seperti dilansir Antara dikutip dari liputan6.com.

Read More

Selain itu, Bidang Pengawasan Kejagung menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai tata usaha. Ada 24 orang yang terkena sanksi ringan, sanksi sedang kepada 18 orang, dan 32 orang sanksi berat.

“Secara keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dijatuhi sanksi sebanyak 167 orang,” ujar Rum.

Dia menegaskan kejaksaan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada jaksa yang melanggar kode etik. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts