2 Tahun Mandek, Korban Pengeroyokan Tanyakan Perkembangan Kasus

Kamis, 15 Februari 2018

PALI, Sumselupdate.com – Antoni Razendra alias Toni (44) warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI mempertanyakan perkembangan kasus pengroyokan yang menimpa dirinya kepada jajaran kepolisian.

Pasalnya, kasus yang terjadi pada 12 Februari 2016 silam hingga saat ini belum ada kejelasan. Padahal, dirinya sudah bolak balik Muaraenim – Pendopo, PALI untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Read More

Tapi kenyataannya, hingga detik ini jajaran kepolisian belum menangkap pelaku pengroyokan terhadap dirinya.

“Memang, salah satu pelaku pengeroyokan aku adalah petinggi dari PT MHP yang berinisial AU. Namun, bukan berarti proses hukum menjadi lamban atau tumpul. Jika benar, berarti benar pepatah mengatakan bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (15/2/2018).

Kasus bermula dari sengketa tanah miliknya yang diklaim punya perusahaan PT MMusi Hutan Persada (MHP) di wilayah Tebing Priau Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Saat itu, dirinya tengah berada di tanah tersebut dan sedang duduk di sebuah pondok yang dibangunnya. “Datang lah ke empat pelaku itu menemui saya. Awalnya mereka bertanya, siapa mendirikan pondokan itu, lantas saya jawab saya,” tuturnya.

“Karena ini tanah saya yang dibeli dari Zainudin seharga Rp60 juta dengan luas 4,5 ha. Tapi, mereka (keempat pelaku-red) langsung mengatakan jadi kau yang namanya Antoni yang sok melawan itu,” paparnya.

“Setelah itu, langsung saja saya dikeroyok, ada yang memegang tangan, ada yang memukul dengan pistol. Beruntung, saat kejadian ada yang memisahkan. Sehingga luka yang saya alami tidak sampai parah,” dirinya melanjutka .

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pad bagian bibir karena dipukul menggunakan pistol dan luka lebam di bagian leher.

“Keesokan harinya (13/2/2016), saya dipanggil ke Polres Muaraenim, dengan laporan saya dituduh menyerobot lahan perusahaan,” sesalnya.

“Padahal, jelas-jelas saya sudah membeli tanah tersebut dengan Zainudin warga Beracung. Dengan harga Rp60 juta. Tapi saya dituduh malah menyerobot lahan. Kan aneh, sepulang dari situ saya ke RSUD PALI dan melaporkan kejadian penganiayaan itu,” terangnya seraya menunjukkan bukti laporan dan Akte Notaris Tanah.

Dirinya berharap, agar pihak kepolisian bisa cepat menyelesaikan kasus ini dan menangkap para pelaku pengroyokan.

“Saya masih yakin, keadilan masih ada di negeri ini, saya juga percaya, bapak polisi masih adil dalam menerapkan aturan dan hukum yang berlaku di negeri ini. Untuk saya berharap, agar pelaku pengroyokan segera ditangkap,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu anggota Polres Muara Enim yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Antoni sudah diproses. Bahkan, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri belum lama ini.

“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, pelaku juga sudah dipanggil, jadi tunggu saja,” ucapnya ketika dihubungi via telepon. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts