Palembang, Sumselupdate.com – Iin Nurul Hidayat (43), pengedar ekstasi ini tak dapat berkutik lagi ketika petugas Satres Narkoba Polresta Palembang menggrebrek rumahnya di Jalan Majapahit, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (19/11).
Melihat petugas berpakaian preman, membuat Iin sempat panik. Namun ia hanya bisa pasrah saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti 597 butir pil ekstasi di kamarnya.
Mendapati barang bukti itu membuat ibu rumah tangga ini langsung digiring petugas ke Polresta Palembang, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tak sampai disana, petugas kembali melakukan penangkapan di Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati.
Disana petugas menyambangi rumah pengedar bernama Inzana (36). Meski sempat mengelak bukan pengedar narkoba, namun saat digeledah, petugas menemukan 4.500 butir pil ekstasi dan satu timbangan digital digantungan baju dalam kamarnya.
“Penangkapan atas laporan masyarakat dan diduga barang bukti pil ekstasi tersebut sebagai persiapan malam tahun baru,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar, Rabu (21/11/2018).
Lebih jauh Kapolresta Palembang mengatakan, dari pengakuan tersangka Iin, ekstasi itu didapat dari OA yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas. “Terkait ini, kita akan berkoondinasi dengan pihak Lapas,” tandasnya.
Tersangka Inzana mengaku sudah 7 bulan dititipi oleh AK untuk menyimpan ekstasi tersebut. “Saya hanya dititipi oleh AK. Memang saya tahu isi bungkusan itu ekstasi, tapi saya tidak pernah jual. Dan saya hanya menerima uang Rp50 ribu,” ucapnya.
Sementara, Iin ketika diwawancarai sedikit pun menjawab pertanyaan awak media. Ia hanya menutupi mukanya karena malu. (tra)











