Palembang, Sumselupdate.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Riau, berhasil menangkap Agus Sukarianto (57) yang sempat buron 18 tahun dengan kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau.
Agus Sukarianto ditangkap tim tabur saat beradah di rumahnya di kawasan Tanjung Barangan Komplek Barangan Indah, Kota Palembang, Rabu (10/11/2021) malam.

Dikonfirmasi pada Asintel Kejati Sumsel I Gede Ngurah Sriada, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan pada terpidana Agus Sukarianto.
“Ini adalah bentuk sinergitas antara Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Tembilahan. Setelah ini yang bersangkutan akan kita serahkan pada pihak Kejati Riau, untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan,” ujar Asintel Kejati Sumsel, Ngurah Sriada.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana, mengatakan jika Agus Sukarianto melarikan diri sejak tahun 2003 saat setelah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim.
“Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua terpidana atas nama Mujiono dan Agus Sukrianto. Keduanya melarikan diri setelah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan,” tuturnya.
Ade juga menjelaskan bahwasanya atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. (ron)











