Baturaja, Sumselupdate.com – Penyidik Unit Tipidkor Polres OKU telah melimpahkan berkas dan barang bukti berikut 4 tersangka dugaan korupsi pakaian kepala desa se-Kabupaten OKU pada pihak Kejaksaan Negeri Baturaja, pada Selasa (9/5/2017) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelimpahan ini sendiri dikawal ketat pihak kepolisian Polres OKU. Pantauan di lapangan, empat tersangka dugaan korupsi yakni berisiniasl WS, mantan Kepala PMD OKU, AZ, sebagai Ketua Pokja, BD sebagai PPTK dan ES selaku penyedia barang, dibawa menggunakan mobil jenis Barakuda jenis tambora APC milik Sabara. Mobil itu sendiri dilengkapi gas air mata di atasnya serta dikawal motor.
Satu persatu empat tersangka dugaan korupsi itu turun dari mobil saat tiba di Kejari Baturaja dengan dituntun polisi. Nampak, pihak keluarga telah menunggu kedatangan.
Beberapa keluarga tersangka, tak bisa menahan rasa haru saat empat tersangka itu digiring polisi menuju salah satu ruangan di Kejari Baturaja.
“Hari ini (Selasa, 9/5) sudah tahap dua. Penahanan tersangka sudah kami lakukan sejak Kamis (4/5). Karena beberapa sebab,” kata Kapolres OKU, AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim, AKP Harmianto, SH, MSi, didampingi Iptu Dwi Sapriadi, SH, Selasa (9/5/2017).
Harmianto menambahkan, selain menahan para tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Berupa dokumen penawaran kontrak. Dokumen kontrak dan lainnya, serta hasil audit BPKP.
Dari hasil audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp319.611.382. Dari jumlah anggaran sekitar Rp985 juta. Untuk pengadaan seragam kades, perangkat dan BPD di OKU sebanyak 1774 pasang.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 2, pasal 3, pasal 8 Undang-Undang tipikor jo pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Dengan diserahkannya berkas dan barang bukti serta tersangka yang melibatkan 3 mantan pejabat di Kabupaten OKU dan 1 orang pemborong ini, maka selanjutnya kasus ini akan segera memasuki babak baru, yaitu akan segera ditangani oleh pihak Kejaksaan Baturaja untuk nantinya masuk dalam tahap persidangan kasus korupsi di Palembang. (Wid)











