15 Terdakwa Dugaan Suap Fee PUPR Muaraenim Dituntut JPU Berbeda-Beda

Rabu, 27 Juli 2022
Suasana sidang penuntutan kasus korupsi PUPR di Kabupaten Muaraenim.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut 15 terdakwa mantan anggota DPRD Muaraenim, 12 di antaranya dituntut 4 tahun penjara tiga lainnya Tjik Melan, Faisal Anwar dan Willian Husin dituntut 5,5 tahun penjara.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu, SH, MH, JPU KPK menjerat terdakwa melanggar Pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK RI.

Read More

“Hal yang memberatkan tuntutan pidana, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sementara yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz, SH, MH.

JPU KPK RI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun, terhitung usai menjalani masa hukuman pidana.

Para terdakwa yang dihadirkan dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang, usai pembacaan tuntutan pidana akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi maupun tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts