Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Anggota unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan lima tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk jenis Rock Phosphat merek Loongzou PT Sasco Indonesia dan terdapat cap Cargill.
Selain kelima tersangka, diamankan juga 13 truk mengangkut pupuk sebanyak 110 ton atau 2.200 karung di Jalan Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni bernama Dedi (28), kepala gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut, dan Candra (29), wakil kepala gudang. Keduanya merupakan warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya pun disangkakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. Satu orang DPO selaku mandor lapangan, berinisial RI masih dikejar petugas.
Sedangkan, tiga tersangka lainnya ditetapkan Pasal 480 ke 1 KUHP tentang penadahan, yakni Muhammad Amir (38), pedagang atau sopir kapal jukung, warga Jalur 8 jembatan, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Susanto (49), menyiapkan armada angkutan truk, warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, dan Herwinsyah (38), penerima pupuk dan menjaga gudang di KM 18 Banyuasin, warga Jalan Raya Palembang-Betung, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan modus para tersangka yakni tersangka Candra dan Dedi yang merupakan karyawan PT Hindoli sepakat menjualkan pupuk jenis Rock Phosphat yang berasal dari PT Sasco Indonesia ditujukan kepada PT Hindoli Cargill sebanyak 120 ton.
“Seharusnya pupuk tersebut diantarkan ke dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. Namun sebelum sampai di tujuan pupuk tersebut tepatnya di dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, dipindahkan kedalam 12 truk untuk di antarkan kepada pembeli Handoko (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers, pada Kamis (3/8/2023).
Masih katanya, kemudian pupuk tersebut tujuannya diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang-Jambi, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, yang dijaga oleh tersangka Herwinsyah.
“Harga yang disepakati perkarung Rp55.000, dimana harga normal pupuk tersebut perkarung Rp 116 ribu. Jadi total kerugian PT Hindoli sebesar Rp280.080.000,- dan menurut pengakuan mereka sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” terang Kombes Harryo.
Untuk modus kepala gudang, lanjut Harryo, yakni membuat surat seolah pupuk sudah sampai di gudang namun nyatanya pupuk tidak ada.
“Pihak pembeli atau penadah membeli dengan harga di bawah standar, dan rencana akan dijual kembali kepada petani atau pengusaha sawit dengan harga yang lebih tinggi. Sehingga mendapatkan keuntungan yang berlipat, dan kini kita masih mencari keberadaan Handoko yang status sebagai DPO,” pungkasnya. (**)











