Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Sepandai-pandai menyimpan bangkai, suatu saat tercium juga. Mungkin ini kalimat cukup tepat untuk mewakili nasib apes yang dialami seorang pemuja narkoba.
Adalah tersangka Sendi Astana (24) yang ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau di rumahnya, Jalan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, sekitar pukul 16.00, Jumat (6/1/2017).

Uniknya, saat ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau, dia lari terbirit-birit sembari lemparkan kotak permen dalam dapur rumahnya diduga berisi narkoba jenis shabu.
Padahal petugas awalnya hanya bertanya kepadanya tentang seorang bandar narkoba yang jadi target operasi.
“Anggota kita curiga melihat gerak gerik tersangka, akhirnya kita amankan dengan barang bukti lima kantung plastik klip kecil berisi kristal yang diduga shabu, satu butir pil warna hijau diduga ekstasi, satu unit handphone, dan uang Rp80 ribu,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzie. (and)











