Pagaralam, Sumselupdate.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Sesuai arahan Kakorlantas Polri akan menggelar program SIM gratis berlaku se-Indonesia.
Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disuport Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan arahan Kakotlantas dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara tentang jenis PNBP.
Adapun syarat SIM gratis hanya berlaku bagi masyarakat yang ulang tahun yang jatuh tanggal 1 Juli 2020.
Bagi yang ulang tahun bertepatan tanggal 1 Juli harus membawa KTP, surat keterangan sehat, SIM lama (bagi yang ingin proses perpanjangan), dan lulus ujian teori serta praktek.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 dan pendaftaran paling lambat 29 Juni 2020.
“Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara dan dikhususkan bagi masyarakat yang ulang tahun tepat tanggal 1 Juli 2020,” kata Kasat Lantas Polres Pagaralam AKP Ricky Mozam SH saat dihubungi Sumselupdate.com, Rabu (17/6/2020).