Palembang, Sumselupdate.com – Dalam waktu dekat dipastikan kasus korupsi penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dengan empat tersangka, yakni Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU).
Kemudian Umortom (mantan Sekda OKU) serta Hidirman (pemilik tanah) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/4).
Seperti diketahui sejak 12 April lalu keempat tersangka yang dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditahan penyidik di Rutan Pakjo Palembang.
“Benar, berkas perkaranya sudah kita terima dan saat ini sedang dinaikkan ke pimpinan untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini,” ujar Saiman, Humas Pengadilan Negeri Palembang. (pto)











