KPK Bakal Hadirkan 8 Saksi di Sidang E-KTP Berikutnya

Jumat, 10 Maret 2017
E KTP

Jakarta, Sumselupdate – KPK berencana memanggil delapan orang saksi dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pemanggilan saksi-saksi yang berjumlah 133 orang nantinya direncanakan selesai dalam 90 hari kerja.

“Terkait persidangan kasus indikasi korupsi pengadaan proyek KTP elektronik dari koordinasi yang sudah dilakukan akan diperiksa dalam 90 hari kerja ke depan sekitar 133 orang saksi. Pada sidang kedua nantinya, karena tidak ada eksepsi kita berencana memanggil delapan saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dikutip dari detik.com, Jumat (10/3/2017).

Bacaan Lainnya

Untuk mengejar target 90 hari kerja itu, Febri menyebut jaksa penuntut umum pada KPK siap untuk bersidang dua kali sepekan. Untuk nama-nama saksi sendiri, Febri belum mau menyebutkannya. “KPK siap melakukan persidangan dua kali seminggu agar target 90 hari kerja itu dapat tercapai dan substansi perkara dapat tergali lebih jauh,” jelasnya.

Sebagai informasi, jaksa pada KPK akan menghadirkan 133 saksi di tahap pembuktian dugaan korupsi kasus e-KTP di persidangan. Setya Novanto yang saat ini menjabat ketua DPR masuk dalam daftar saksi.

“Iya kami akan hadirkan,” ujar Jaksa KPK Irene Putri menjawab pertanyaan wartawan soal nama Novanto yang dimasukkan dalam daftar saksi usai persidangan perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) kemarin. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.