Zakat Sebagai Pembersih Harta, Wajib Hukumnya

Rabu, 14 Juni 2017
Ketua MUI OKU, H Iskandar Aziz

Baturaja, Sumselupdate.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kab Ogan Komering Ulu (OKU), H Iskandar Aziz mengatakan, zakat merupakan kewajiban seorang muslim ketika dia mampu.

Dikatakan demikian kata dia dari kekayaan bersih sebesar 2,5 persen dari jumlah harta yang sudah cukup hitungan selama 1 tahun.

Read More

“Zakat ini sebagai pembersih harta. Zakat tersebut adalah hak kaum miskin, kaum duafa, zakat bisa disalurkan langsung, sebaiknya melalui BAZNAS karena akan lebih tepat sasaran,” katanya, selain itu zakat disempurnakan pula dengan infaq dan sedekah.

Ketentuan zakat sendiri kata dia, harta wajib dizakati ketika dalam 1 tahun memiliki emas seberat lebih kurang 96 suku emas. (Di pasar OKU, satu suku emas beratnya berkisar 6,7 gram-red).

“Sebagai contoh padi setiap 100 kaleng diambil 1 kaleng. Kalau ternak kaki empat cukup jumlah awal diambil satu ekor. Berzakat dihitung satu tahun, kalau sedekah infak kapan pun mau melaksanakanya,” ucapnya.

Disinggung, mengenai bagi umat muslim yang memiliki bangunan rumah, misalkan ditaksir harga Rp 300 juta sementara dia tidak ada uang untuk bayar zakat apa yang harus dilakukan? Iskandar menegaskan, orang tersebut belum wajib zakat.

“Tetapi solusinya sebagai muslim kita bersedekah atau infak seadanya, baik ketika lapang maupun sempit. Budaya ini harus lebih dibumikan, karena itulah bentuk ukhuwah Islamiyah yang sangat ditekankan oleh Islam. Tidaklah beriman seseorang kalau tidak peduli sesama, mulai dari senyum, buang duri kecil di pinggir jalan,” katanya. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts