YLKI Diminta Klarifikasi Aturan Pendistribusian Gas Subsidi

Writer: - Senin, 20 Mei 2024
Ketua YLKI Lahat Raya (Lahat,Empat Lawang, Pagaralam, Muaraenim) Sanderson Syafei.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendatangi Pidsus Polres Pagaralam guna dimintai klarifikasi tentang aturan soal pendistribusian gas subsidi ke masyarakat.

Usai empat jam di mintai ketetangan, Ketua YLKI Lahat Raya (Lahat,Empat Lawang, Pagaralam, Muaraenim) Sanderson Syafei kepada  Sumselupdate.com menjelaskan, kapasitasnya dipanggil Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam tak lain untuk menjelaskan soal aturan pendisfribusian gas subsidi selain itu juga melaporkan indikasi dugaan penyimpangan gas subsidi oleh pangkalan gas.

Read More

“Ada sekitar 14 pertanyaan yang di tanyakan oleh penyidik Polres Pagaralam seputar pengetahuan YLKI terkait dugaan penyimpangan distribusi gas melon di kota Pagaralam,” ujarnya Senin (20/5/2024).

Sanderson menegaskan, YLKI serius menanggapi penyimpangan distribusi gas melon yang pihaknya duga sudah terjadi mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.

“Bahwa YLKI merespon serius pesoalan penyimpangan gas subsidi ini dan buktinya kami sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Pagaralam terhadap 4 agen gas serta walikota hingga Gubernur Sumsel yang kami nilai bertanggung terhadap kondisi ini,” tegasnya.

Baca juga : Empat Motor Digasak Sekaligus, Dua Pria Pencuri Terekam CCTV Kosan

Sanderson juga membeberkan konsumen dalam hal ini masyarakat kota Pagar Alam telah banyak di rugikan atas ulah oknum yang menyelewengkan gas 3kg subsidi ini dimana nilai sudah mencapai miliaran rupiah sejak di terbitkan Surat Keputusan (SK) tahun 2021 yang menambahkan komponen onglos angkut sebagai bagian dari harga jual sehingga HET dari sebelumjya Rp16.700 kemudian menjadi Rp18.700 pertabung tanpa dasar hukum serta kajian yang jelas.

“Dari hitungan YLKI sejak terbitmya SK walikota itu hingga sekarang masyarakat sudah di rugikan mencapai 8 miliar lebih hitungan ini berdasarkan jumlah kuota gas subsidi yang digelontor Pertamina kepada agen,” tambahnya.

Baca juga : Kapolres Pagaralam Ingatkan ASN dan Rumah Makan Tak Gunakan Tabung Gas 3kg

Selain itu lanjut Sanderson YLKI juga mendapati bukti bahwa pangkalan menjual gas melon jauh di atas HET dan bukan kepada konsumen yang behak membeli sesuai aturan yang berlaku.

“Tuntutan kami sederhana atas kerugian yang di derita masyarakat Pagar Alam kami desak Pertamina melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan 4 agen gas subsidi di Pagar Alam agar upaya dugaan penyelewengan ini tidak berlanjut,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts