PALI, Sumselupdate.com – Yandi (31) kini terpaksa harus meringkuk di hotel prodeo lantaran diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) oli hidrolik mobil dump truk milik PT Sriwijaya di lokasi yang terletak di Km 38 Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, kabupaten PALI.
Pria yang kesehariannya sebagai pedagang itu diamankan reskrim Polsek Tanah Abang pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kejadian bermula saat pelapor Rapiko (25) yang merupakan security PT Sriwijaya mendapat laporan dari Hadi yang merupakan seorang Penjaga Keamanan (PK) alat-alat milik PT Sriwijaya. Dari laporan tersebut, dua unit mobil dump truck milik perusahaan yang sedang rusak diketahui kehilangan masing-masing oli hidrolik bahkan minyak solarnya juga turut hilang.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk MPP melalui Kapolsek Tanah Abang Akp Sibero disampaikan oleh Kabid Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersangka Yandi berdasarkan nomor LP/B/03/I/2018/Sumsel/Res m.e/Sek Tn. Abang tertanggal 2 Januari 2018.
Dijelaskannya pula dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka Yandi tidak sendirian, melainkan bersama dua rekannya yakni NM (DPO) dan SN (DPO).
“Pelaku diamankan ketika berada di rumahnya. Dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” tutupnya.
Sementara tersangka Yandi mengaku dari hasil kejahatannya itu dirinya hanya mendapatkan uang sejumlah Rp 40.000,00.
“Hasil penjualan oli hidrolik tersebut sebesar Rp 240.000,00 dan aku cuma dapet bagian Rp 40.000,00,” akunya dihadapan petugas. (adj)











