Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membangun setidaknya 15 proyek kereta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Seperti dilihat detikcom, Minggu (29/11/2020), pada peraturan tersebut terdapat beberapa proyek yang sudah ada dalam aturan sebelumnya dan telah berjalan. Tapi, ada proyek yang dirincikan dan benar-benar baru dalam proyek tersebut.
Untuk proyek yang sudah tercantum dalam aturan sebelumnya seperti Kereta Api Jakarta-Surabaya, Double Track Jawa Selatan, High Speed Railway Jakarta-Bandung, Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, hingga LRT Sumatera Selatan (Metro Palembang).
Selanjutnya, ada sejumlah proyek yang keterangannya lebih didetilkan dalam Perpres yang baru. Seperti, Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) North-South (Bundaran HI-Kota-Ancol Barat), Elevated Inner Loop Line Jatinegara-Tanah Abang-Kemayoran.
Di Perpres 56 Tahun 2018 atau aturan sebelumnya hanya tertulis MRT Jakarta Koridor North-South dan Elevated Loop Line.
Di Perpres 109 ini terdapat beberapa proyek baru. Proyek itu yakni Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Rel Wilayah Badung-Buleleng di Provinsi Bali. Kemudian, LRT Jakarta International Stadium-Kelapa gading dan Velodrome-Manggarai. Proyek-proyek ini tidak tampak di Perpres sebelumnya.
Berikut daftar proyek sektor kereta di Perpres 109:
1. Kereta Api Makassar – Parepare (Tahap I dari Pengembangan Jalur Lintas Barat Sulawesi Bagian Selatan)
2. Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung (mendukung KEK Sei Mangkei, Bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera)
3. Kereta Api Purukcahu – Batanjung melalui Bangkuang
4. Kereta Api Rantau Prapat – Duri-Pekanbaru
5. Kereta Api Akses Bandar Udara Baru Yogyakarta- Kulon Progo
6. Kereta Api Jakarta – Surabaya
7. Double Track Jawa Selatan
8. High Speed Railway Jakarta – Bandung
9. Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
10. Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Rel Wilayah Badung – Buleleng
11. Kereta Api Logistik Lahat – Muara Enim -Prabumulih – Tarahan/ Lampung dan Prabumulih – Kertapati/Palembang
12. Light Rail Transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan (Metro Palembang)
13. Light Rail Transit (LRT) Jakarta International Stadium – Kelapa Gading dan Velodrome -Manggarai
14. Jakarta Mass Rapid Transit (MRT) North -South (Bundaran HI – Kota – Ancol Barat)
15. Elevated Inner Loop Line Jatinegara – Tanah Abang – Kemayoran.(dtc/adm5)