Warga Tempirai Tuntut Ganti Rugi ke PT Proteksindo

Selasa, 26 Januari 2016
Warga Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI yang melakukan mediasi dengan PT Proteksindo di Gedung DPRD PALI, Selasa (26/1).

PALI, Sumselupdate.com
Tuntutan warga Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI terhadap PT Proteksindo terkait kebakaran lahan di perkebunan kelapa sawit yang merambah perkebunan warga, belum ada titik temu.
Masih belum adanya kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan saat dimediasi yang difasilitasi anggota komisi III DPRD Kabupaten PALI, Selasa (26/1).
“Musim kemarau lalu, perkebunan kelapa sawit milik PT Proteksindo terbakar, kebakaran itu merambah ratusan hektare kebun kelapa sawit, karet dan palawijah milik puluhan warga Desa Tempirai terbakar,” kata Sahril, warga Desa Tempirai ketika dibincangi awak media di sela-sela pertemuan tersebut di Gedung Paripurna DPRD PALI, Selasa (26/1).
Sahril mengatakan, umur kebun warga terbakar tersebut bervariasi mulia dari umur dua tahun bahkan ada yang sudah penen. Akibat kebakaran tersebut kerugian warga lebih dari ratusan ‎juta. Hingga saat ini belum ada ganti rugi dari PT Proteksindo.
“Belum ada ganti rugi dari PT Proteksindo, padahal kebakaran itu disebabkan lahan perkebunan kelapa sawit yang terbakar,” ungkap Sahril.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten PALI yang membidang perkebunan, HM Ubaidillah MS pihaknya dapak hal ini hanya sebatas mediator atau yang memfasilitasi pertemuan ini.
“Rapat hari ini pertemuan PT Proteksindo dengan warga Tempirai, ‎ pihak PT Proteksindo belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan warga, dan kami sudah sepakat memberikan waktu 10 hari untuk merundingkan ganti rugi tersebut ke pihak PT Proteksindo,” kata politisi Partai Amanat Nasional.
Dia menambahkan, dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) memang ada kebakaran lahan milik PT Proteksindo, akan tetapi sumber api kebakaran tidak ditemukan.
“Dari hasil BLH memang ada kebakaran lahan milik PT Proteksindo, tapi sumber api tidak diketahui, PT Proteksindo bisa dibekuka‎n jika melanggar aturan tentang lingkungan hidup,” jelas Ubaidillah.
Sementara itu, Eksternal Relation PT Proteksindo Zalul membenarkan kebakaran mencapai seribu hektar lahan milik PT Proteksindo dan pihak sudah berusaha memadamkan api kebakaran tersebut agar tidak merambah kebun warga.
“Ada seribu hektar lahan milik PT Proteksindo terbakar pada musim kemarau lalu, kita sudah berusaha memadamkan api itu, jadi bukan kita yang membakar lahan,” ujar Zalul. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait