Warga Simpang Padang Karet Tersandung Kasus Ganja, Polisi Ungkap dari Laporan Warga

Writer: - Kamis, 30 Oktober 2025

Pagaralam, Sumselupdate.com – Malam di Simpang Padang Karet, Kecamatan Pagaralam Selatan, biasanya sunyi. Namun, Selasa (28/10/2025) lalu, keheningan kawasan itu terusik oleh kedatangan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam.

Disebuah rumah sederhana, seorang pria bernama Arten Febriansyah (30) tak bisa lagi mengelak saat polisi menemukan daun kering berbau tajam yang terselip di saku celananya.

Read More

Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku, tim Satresnarkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Arten tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan selembar kertas koran berisi daun kering diduga ganja seberat 9,56 gram, satu ball kertas papir warna oranye, dan sebuah ponsel Infinix warna biru. Barang bukti itu menjadi awal terbukanya kasus yang sempat membuat warga sekitar geleng kepala.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

“Kami menerima laporan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah kami selidiki, ternyata benar, pelaku menyimpan ganja di rumahnya,” jelas Iptu Doris, Kamis (30/10).

Arten sendiri mengaku bahwa ganja itu dibelinya dari seseorang berinisial NOK di wilayah Lintang Empat Lawang. Ia berdalih barang haram itu digunakan untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali. Namun, hasil tes urine menunjukkan hal sebaliknya-tubuhnya positif mengandung amphetamine, metafitamin, dan THC.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana asal barang tersebut,” tambah Doris.

Kasat Narkoba itu menegaskan, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di Kota Pagaralam. Peran serta warga, kata dia, sangat dibutuhkan untuk memutus rantai penyebaran barang terlarang itu.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami mengungkap kasus seperti ini,” ujarnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti, sementara masyarakat berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama bahwa narkoba hanya membawa jalan buntu.

Di tengah dinginnya udara malam Pagaralam, pesan itu terasa menohok bahwa ketenangan kota sejuk ini hanya bisa terjaga jika semua pihak berani berkata tidak pada narkoba. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts