Warga PALI Sambut baik UU hukuman kebiri

Senin, 17 Oktober 2016
Ilustrasi

PALI, SUmselupdate.com – Terkait telah disahkannya Peraturan Presiden pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 oleh DPR RI tentang perlindungan anak dengan penambahan hukuman kebiri menjadi undang-undang, warga PALI menyambut baik keputusan tersebut.

“Sebenarnya kalau dari dulu hukum kebiri itu sudah ada di negeri ini, mungkin kasus pemerkosaan tidak seramai sekarang, karena dampaknya bagi korban begitu besar, kami atas nama warga PALI sangat mendukung undang-undang tersebut,” ujar Dede Afriandi, tokoh masyarakat Pendopo, Senin (17/10/2016).

Read More

Diakuinya, bahwa di Bumi Serepat Serasan ini, kasus pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan terhadap anak kerap terjadi, pelakunya rata-rata masih orang dekat korban. Namun hukuman yang diterima pelaku tidak sebanding dengan apa yang telah dialami korbannya.

“Rata-rata pelaku hanya dihukum di bawah 15 tahun penjara, bahkan ada yang kurang dari itu. Namun dengan adanya undang-undang kebiri, semoga pelaku yang berniat melakukan pelecehan seksual berpikir seribu kali karena takut dikenakan hukuman tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Darmadi Suhaimi, Wakil Ketua II DRPD Kabupaten PALI juga menyatakan dukungannya terhadap undang-undang kebiri yang baru disahkan beberapa hari lalu oleh DPR RI.

“Memang kasus pelecehan terhadap anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya, agar pelakunya jera. Ke depan kami akan mengawal langsung bila ditemukan kasus tersebut di Kabupaten PALI, agar undang-undang kebiri benar-benar diterapkan dan menjadi pembelajaran serta kasus serupa bisa diminimalisir,” tandas politisi PAN itu. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts