Warga Keberatan Tapal Batas Belah Pemukiman

Kamis, 14 September 2017
Pengukuran tapal batas.

Baturaja, Sumselupdate.com – Masyarakat Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU tidak terima jika desa mereka dipisahkan akibat tapal batas.

“Kami tidak terima kalau Air Serame, sebagai batas Desa Munggu (Kabupaten OI),” kata H. M Iqbal, Kades Suka Pindah saat mendampingi tim penegasan tapal batas dari Provinsi Sumsel belum lama ini.

Read More

Mereka beralasan dari zaman nenek moyang dulu, kata Iqbal lahan yang ada di tebing serame adalah milik warga Desa Suka Pindah.

“Sebagai bukti bahwa daerah ini wilayah desa kami, disini sudah ada bangunan pemerintah,  Gedung SD,  Gedung SMP dan jalan menuju Desa Sinar Kedaton di bangun oleh Pemkab OKU,  dan tidak ada masalah dengan desa tetangga,” tegas Iqbal.

Selanjutnya pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk tidak menetapkan tapal batas di tengah pemukiman warga Suka Pindah dan agar menghormati kerukunan yang sudah terjalin.

“Selama ini kami tidak ada masalah dan berharap kepada pihak yang berwenang untuk bijak dan menghormati kerukunan yang sudah terjalin, dan lagi kalau Air Serame jadi batas maka desa Siuka Pindah akan terbelah, “pintanya.

Sementara itu Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan melalui Kepala Bidang Wilayah Administrasi Batas (Kabid Wiltas) Darul Effendi mengatakan soal tapal batas tidak menutup kemungkinan akan bergeser dan berubah.

“Berdasarkan data pada peta Air Serame batas antara OKU dan OI,  tapi seiring dengan waktu dan perkembangan saat ini tidak menutup kemungkinan ada pergeseran dan perubahan batas,” kata Darul Effendi.

Dijekaskan Darul, dalam suatu wilayah atau daerah terjadi pergeseran batas itu wajar. “Ini disebabkan mekarnya suatu desa,  bisa jadi disebabkan dengan adanya Sumber Daya Alam (SDA) di daerah tersebut yang di klaim sebagai wilayah desa atau daerah, “jelasnya.

Meski demikian, kata Darul, pihaknya lebih mengutamakan aturan yang berlaku terlebih lagi wilayah pemukiman.

“Salah satu ketentuan untuk menetapkan batas wilayah tidak boleh membelah pemukiman atau perkampungan,  jika memang ada di suatu daerah yang terjadi demikian maka batas tersebut harus di tarik keluar dari perkampungan,” tegas Darul.

Lebih jauh dia menjelaskan permasalahan yang paling pojok dalam penegasan tapal batas adalah antara desa yang berbatasan.

“Jika masyarakat dan pemerintah setempat sudah sepakat dan tidak mempersoalkan dan saling menerima letak batas tersebut maka hasil dari peninjauan ke lapangan akan menjadi acuan untuk di usulkan ke Kemendagdri untuk di terbitkan Permendagri tentang tapal batas,” jelas Darul.

Penegasan tapal batas yang dipimpin Kabag Wiltas Provinsi Sumsel Darul Effendi, dihadiri pejabat Kabupaten OKU yakni Kabag Tapem Setda OKU Priyatno Darmadi, Kaban Kesbangpol Taufik, Camat KPR Zahrudin,  Kades Suka Pindah H. M. Iqbal,  Kades Sinar Kedaton Ahmad Yani dan Kades Lubuk Kemiling Eri Ariansyah.

Sedangkan dari Pemkab Ogan Ilir di hadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kabag Tapem,  Bapeda,  Camat Rambang Kuang, Camat Muara Kuang serta Kades yang berbatasan.

Diketahui sebelumnya, tim dari Provinsi Sumatera Selatan menunjukan Air Serame sebagai batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Kabupaten Ogan Ili (OI). (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts