Baturaja, Sumselupdate.com – Agus Heri Wiranda (21), pelaku bobol rumah ditangkap warga ketika bersembunyi di belakang masjid Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Pelaku diketahui warga Dusun VI Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Peristiwa ini terjadi Minggu (30/6/2024), pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan pencurian di rumah milik Andrias Ardi Prasetio (29), di Dusun I Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atas atap dan membuka atap genteng bagian depan. Kemudian masuk menuju kamar dan korban sedang tertidur pulas.
Pelaku mengambil barang berharga korban berupa dua unit HP redmi dan samsung, dua cincin emas dengan berat satu suku, dua lembar baju kaos dan satu slop rokok merk graha. Kemudian pelaku kabur melalui pintu belakang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp10 juta. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
Baca juga : Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Pagaralam Disergap Petugas di Tempat Persembunyiannya
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (02/07/2024) pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang berada di depan masjid Desa Sumber Bahagia.
“Ketika pelaku sedang duduk-duduk, datang warga sekitar bertanya dan hendak membeli Hp kepada pelaku. Lalu pelaku mengatakan ada Hp samsung yang hendak dijual,” jelasnya, Rabu (03/7/2024).
Setelah itu, warga tersebut pergi dan tidak lama warga ramai-ramai mendatangi rumah pelaku, sehingga pelaku lari dan bersembunyi di belakang masjid hingga akhir berhasil diamankan warga.
Baca juga : Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Bondol Pembobol Rumah Gadis di Silaberanti
“Saat ditanya oleh warga, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Lantas warga menyerahkan pelaku ke pihak Polsek Lubuk Batang,” ujarnya.
Kini, pelaku dan semua barang bukti hasil curian telah diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (**)