Jakarta, Sumselupdate.com — Ketimpangan dalam pendidikan dan kompetensi menjadi kendala perempuan memasuki dunia kerja. Peluang partisipasi perempuan dalam dunia kerja harus terus dibuka.
“Ketimpangan partisipasi di dunia kerja antara laki-laki dan perempuan masih cukup lebar. Upaya meningkatkan kompetensi perempuan untuk memasuki dunia kerja harus konsisten dilakukan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat di Jakarta, Senin (1/5).
Data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perempuan pekerja pada 2022 mencapai 52,74 juta pekerja di Indonesia. Jumlah pekerja perempuan itu setara dengan 38,98% dari total pekerja di Indonesia.
Bidang pekerjaan formal terbesar yang melibatkan perempuan adalah tenaga usaha penjualan (28,44%). Selain itu, perempuan yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan (24,6%).
Sementara, masih berdasarkan catatan BPS pada 2022, perempuan Indonesia yang bekerja menduduki level kepemimpinan dan ketatalaksanaan hanya 0,78%.
Selain itu, perempuan yang menjadi pejabat pelaksana, tata usaha dan sejenisnya sebesar 6,2% dari populasi pekerja perempuan.
Menurut Lestari, upaya meningkatkan kompetensi perempuan melalui peningkatan partisipasi perempuan mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya akan membuka kesempatan semakin luas dan level managemen yang semakin tinggi bagi perempuan di dunia kerja.
Rerie sapaan akrab Lestari itu berpendapat berbagai kendala yang dihadapi perempuan mendapatkan pendidikan yang layak harus segera diatasi.
Dengan lebih banyak perempuan mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih tinggi, Rerie menambahkan, jumlah perempuan yang memiliki kompetensi dalam dunia kerja akan terus bertambah.
Tanpa mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak kata dia, perempuan akan kehilangan kesempatan kerja dan terpaksa bekerja di sektor informal dengan jaminan keamanan dan perlindungan kerja yang belum memadai.
Secara umum, keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi tema peringatan Hari Buruh Sedunia 2023, yang diperingati pada 1 Mei setiap tahun.
Lingkungan kerja yang aman, sehat dan membuka kesempatan yang sama bagi semua, tegas Rerie, merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada pekerja di tempat kerjanya masing-masing.(duk)











