Wakil Ketua MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Writer: - Selasa, 10 Maret 2026
Wakil Ketua MPR MPR RI Fraksi PAN, Eddy Soeparno. (Foto; Sumselupdate.com/Humas MPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR Fraksi PAN Eddy Soeparno menanggapi longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang menelan korban empat orang tewas. Eddy Soeparno menegaskan, peristiwa ini adalah alarm krisis sampah yang saat ini terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.

“Saya mengucapkan belasungkawa atas tewasnya sejumlah pekerja yang ada di Bantargebang tertimbun oleh tumpukan sampah. Bagaimanapun seharusnya keselamatan pekerja dan warga harus jadi yang utama,” tegasnya.

Read More

Eddy menjelaskan persoalan sampah di Indonesia saat ini sudah berada pada tahap yang sangat serius. Setiap tahun Indonesia memproduksi sekitar 56 juta ton sampah, tetapi yang  bisa dikelola dengan baik baru sekitar 40 persen. Artinya, masih ada sebagian besar sampah  belum tertangani secara optimal,” jelasnya.

Menurut Eddy, kondisi di TPST Bantargebang menggambarkan betapa akutnya persoalan sampah ini. Ketinggian gunungan sampah di lokasi tersebut bahkan telah mencapai tingkat yang bisa disamakan dengan gedung bertingkat sekitar 16 hingga 17 lantai.

“Kalau kita melihat langsung kondisi di Bantargebang, kita bisa memahami betapa besar tantangan yang kita hadapi. Gunungan sampah di sana sudah sangat tinggi, bahkan bisa diibaratkan setara dengan gedung bertingkat belasan lantai.

Ini menunjukkan persoalan sampah tidak bisa lagi ditunda penanganannya,” kata Eddy.

Waketum PAN ini menyampaikan alarm krisis sampah ini telah direspons pemerintah dengan mengeluarkan Perpres 109 Tahun 2025 untuk penanganan sampah melalui pembakaran sampah menjadi listrik atau energi terbarukan dalam bentuk PSEL (Pembangkit Sampah Energi Listrik).

“Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada penanganan sampah. Dalam berbagai arahannya beliau menegaskan urgensi mencegah krisis sampah dengan penanganan yang taktis dan segera.

Perpres 109 ini menjadi langkah penting pengelolaan sampah nasional,” katanya.

Kendati demikian, Eddy menyebut PSEL membutuhkan waktu 18 bulan hingga 2 tahun untuk beroperasi. Maka, perlu  langkah sementara untuk penanganan sampah di Indonesia.

Untuk itu harus ada tindakan sementara yang dilakukan untuk penanganan sampah ini. Di antaranya menyediakan lahan untuk penampungan sementara. Karena mau tidak mau sampah akan tetap diproduksi dan dibutuhkan lahan.

“Kita juga perlu penanganan di hulu. Hulu itu perlu ditangani dengan memberikan edukasi, peningkatan kapasitas kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah, memanfaatkan bank sampah untuk melakukan pengolahan sampah lebih baik lagi,” lanjutnya.

“Di samping itu juga perlu  penegakan hukum, terutama terhadap mereka yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal yang kemudian tidak melakukan penataan sampah secara teratur,” tuturnya.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts