Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro: Kesejahteraan Dosen Penting, Tukin Harus Segera Cair

Writer: - Selasa, 4 Maret 2025
Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam Diskusi Kebangsaan dengan topik ‘Dosen Sejahtera, Riset Bermakna, Pendidikan Berkualitas’, Senin (3/3/2025). Foto; Sumselupdate.com/Humas MPR RI.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan, pendidikan adalah utama dan kesejahteraan dosen sangat penting.

Sehingga tunjangan kinerja (tukin) harus segera cair. Pemberian tukin  akan berdampak pada kualitas pendidikan bangsa Indonesia.

Read More

Hal tersebut disampaikan Ibas, sapaan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono dalam Diskusi Kebangsaan dengan topik ‘Dosen Sejahtera, Riset Bermakna, Pendidikan Berkualitas’, Senin (3/3/2025).

Dalam pembukaan, Ibas menyambut dan mengapresiasi peran profesor serta dosen. Dosen adalah arsitek unggul yang berperan besar dalam pembentukan karakter generasi muda.

“Profesor, Bapak Ibu para Dosen, selamat datang di Rumah kebangsaan pengawal konstitusi, penjaga kedaulatan rakyat. Sebagai arsitek generasi unggul, profesor, dan dosen tidak hanya mentransfer ilmu tapi juga membangun karakter dan daya saing mahasiswa, agar siap dan tangguh menerima tantangan dunia yang terus berubah. Sehingga tidak hanya sekedar formalitas mendapat ujian secara berjenjang tapi juga kualitas dari sisi karakteristik,” tegas Ibas.

Dikatakan Ibas, hari ini kita tidak sedang membahas Emas Palsu, Distibusi LPG 3kg dan atau Clash of Words between President Zelensky dan President Donald Trump.

Tapi lebih banyak membahas dan ingin mendengar terkait kesejahteraan dan masa depan pendidikan di Indonesia.

Ketua FPD DPR RI ini  menambahkan, pendidikan tinggi adalah salah satu pilar utama menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang inovatif, berdaya saing, dan berkontribusi pada kemajuan teknologi dan ekonomi nasional sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945.

“Sangat jelas,  setiap keluarga harus mendapatkan akses pendidikan yang layak, selaras dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum setidaknya dalam preambule kita UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Ibas.

Pelaksanaan pasal 31 UUD 1945 dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui berbagai program secara berkelanjutan, salah satunya program wajib belajar 9 tahun.

Ibas juga memaparkan beberapa program pemerintah untuk menunjang pendidikan. Beberapa di antaranya ada program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan untuk pelajar berprestasi ada Beasiswa Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju (BIM), hingga LPDP.

Sehingga, selain program bantuan pendidikan tersebut, Tunjungan Kinerja atau Tukin sangatlah penting.

“Tunjangan kinerja dosen ASN menjadi penting. Kita harus ingat, pemberian tukin  akan berdampak pada kualitas pendidikan,” tegas Ibas.

Menurut Ibas, kesejahteraan dosen yang terpenuhi akan memberikan motivasi besar bagi para dosen dalam mendidik anak-anak bangsa.

Karena kesejahteraan dosen yang terpenuhi berhubungan erat dengan motivasi dosen mendidik generasi muda.

Namun, kenyataannya, hingga kini masih banyak masalah dan kendala dalam proses pemberian tukin dosen di Indonesia.

Meskipun demikian, hingga kini masih banyak kendala dalam proses implementasinya, mencakup keterlambatan pembayaran, ketimpangan antara dosen kemendikbud dan dosen kemenag serta tidak meratanya tukin bagi dosen yang belum tersertifikasi.

Berdasarkan data kemendikbudristek tahun 2023 tercatat lebih dari 183 ribu  dosen masih menunggu pembayaran tukin, dengan total kebutuhan anggaran mencapai 70.3 triliun.

Dia kemudian membandingkan dengan apa yang terjadi di dunia terkait gaji dan tunjangan dosen dari negara lain.

“Kadang kita perlu membandingkan, bukan sekedar membandingkan tetapi melihat sejauh mana kita bisa berproses menuju titik tersebut. Tentu yang lebih maju gaji pokok dosen seperti benchmark di Australia, Singapura, Jepang itu sangat tinggi. Di Australia itu 90 juta, di Singapura sekitar 70 juta, di Jepang sekitar 40 juta sementara Indonesia masih cukup minimalis,” papar Ibas.

Untuk itu lanjut Ibas, sebagai wakil rakyat, dia terus mencoba mendorong, memperhatikan dan memastikan agar peningkatan tidak hanya dari tukin saja tapi kesejahteraan juga dirasakan secara berkelanjutan.

Tidak hanya dosen, tapi juga TNI, POLRI, ASN, dan profei lainnya. Bahkan kawan tetangga kita di ASEAN saja, Filipin 6,9 juta dan Vietnam 6,5 juta, lebih tinggi dari Indonesia.

Dalam diskusi ini juga terdapat kritikan bahwa kelalaian penganggaran tukin salah satu akar permasalahannya.

“Tidak ada yg salah dengan aturan tukin apalagi anggaran pendidikan  20%. Yang menjadi permasalahan kelalaian  menganggarkan periode sebelumnya,” kata seorang peserta.

Ibas menyampaikan, Kemenkeu pun meminta kejelasan dalam rangka penyesuaian nomenklatur dengan yang berlaku saat ini demi meningkatkan daya saing akademik nasional.

“Saya mendengar dan membaca bahwa Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyatakan pihaknya akan memfokuskan pembayaran tukin dosen tahun ini  yang telah disetujui nominalnya sebesar Rp2,5 triliun oleh Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan,” kata Ibas.

Ibas, menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dosen adalah langkah yang sejalan dengan 4 Pilar Kebangsaan dan Asta Cita.

“Oleh karena itu, pemberian tukin harus dilihat sebagai bagian dari upaya pembangunan pendidikan nasional yang lebih baik dan lebih sesuai dengan cita-cita Pancasila,” katanya.

Senada dengan Ibas, Anggun Gunawan, Wakil Ketua Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) pun menyampaikan aspirasinya bagaimana para dosen sangat membutuhkan tukin, bukan aplikasi yang rumit.

“Terima kasih telah diberikan kesempatan untuk pertama kali berbicara di forum yang terhormat ini, karena terus terang kami selama ini berjuangnya di jalanan, Pak terkait tukin ini. Sebenarnya di zaman Pak SBY  sudah lengkap semua. Ada 3 undang-undang yang dibuat untuk guru dan dosen. Di sana disebutkan ASN mendapatkan dua hak, salah satunya adalah hak untuk tunjangan kinerja. Sampai ada kawan kami, Bu Fatimah, yang dia mendapatkan semacam temuan dari BPK harus mengembalikan uang negara sebanyak 8 juta, kemudian mengkaji terkait apa sih hak seorang dosen. Dan menemukan lewat naskah akademik setebal 200 halaman,  bahwa dosen  berhak untuk tukin. Kita butuh tukin, bukan aplikasi yang sulit. Kami berharap sebelum lebaran tukin cair. Kalau tidak kami akan mencari keadilan di jalan,” tegas Anggun.

Di akhir sambutan Ibas  menyampaikan  peningkatan kesejahteraan dosen bukanlah tanggung jawab tunggal Pemerintah semata, melainkan sebuah upaya bersama.

“Peningkatan kesejahteraan Dosen bukanlah tanggungjawab tunggal Pemerintah semata, melainkan sebuah upaya bersama yang butuh dukungan dan kerjasama dari seluruh stakeholders yang berkepentingan, di antaranya akademisi, sektor swasta dan masyarakat,” katanya.

Diskusi ini dihadiri oleh profesor dan dosen dari berbagai universitas di Indonesia. Beberapa di antaranya Prof. Dr. Ir. Aman Wiratakusumah, M.Sc., Ph.D., Mantan Rektor IPB; Julian Aldrin Pasha M.A. Ph.D., Ketua Senat Fakultas Akademik Unsur Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia; Prof. Dr. Delik Hudalah, S.T., M.T., M.Sc., Guru Besar PWK SAPPK ITB; Anggun Gunawan S.FiI., M.A, Wakil Ketua Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI).

Hadir pula Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dari Komisi X: Anita Jacob Gah, Bramantyo Suwondo, Sabam Sinaga, dan Sekretaris FPD Marwan Cik Asan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts