Wakil Ketua MPR: DPR Dengarkan Aspirasi Rakyat

Writer: - Sabtu, 24 Agustus 2024
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari FPKS; Dr HM Hidayat Nur Wahid.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari FPKS; Dr HM Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang memutuskan untuk melaksanakan putusan MK dan tidak memaksakan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada), serta membatalkan rencana revisi UU tersebut, setelah mendengarkan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat luas  di Jakarta maupun di daerah lain.

“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan mahasiswa bersama rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Parlemen dan pemerintah mendengarkan  aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa  maslahat,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Read More

HNW sapaan akrab Hidayat mengatakan, semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku.

“Peristiwa ini menyegarkan kita semua bahwa komitmen  berkonstitusi secara konsekuen, bisa diusahakan dan bisa dilaksanakan. Semua pihak harus  benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Dia berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bukan hanya putusannya bersifat final dan mengikat tetapi juga selalu bisa menjadi bukti kenegarawanan sesuai ketentuan UUDNRI 1945 pasal 24 C ayat (1) dan ayat (5) agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi termasuk dengan logika hukum yang dibangun.

Pasalnya, berbagai putusan, MK sering kali dinilai tidak konsisten. Misalnya, dalam putusan uji materi terkait UU Pilkada ini, MK mengabulkan dan menetapkan ambang batasnya sendiri.

Namun, pada putusan sebelumnya terkait dengan pilpres, termasuk terhadap permohonan yang diajukan  PKS, MK menyatakan, penetapan ambang batas bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Selain kedaulatan rakyat. Konstitusi kita di Pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan salah satu ciri dari negara hukum itu adalah adanya kepastian hukum, sehingga MK sebagai lembaga penafsir konstitusi juga harus konsisten dengan apa yang diputuskan, agar tidak memunculkan ketidak pastian hukum dan terbuka celah melebar tidak mempercayai lembaga hukum,” jelasnya.

HNW juga  mempertanyakan putusan MK untuk hal yang sangat sensitif dan menjadi perhatian publik, tetapi  tidak segera diumumkan ke publik pasca diputuskan  para hakim konstitusi, sekalipun tidak ada aturan yang mengharuskan penyegeraan itu.

Seperti putusan nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang menghadirkan kehebohan nasional itu, putusan tersebut sudah disepakati diputuskan majelis hakim konstitusi Kamis 1 Agustus 2024, tetapi baru dibacakan Selasa 20 Agustus 2024, atau jeda 19 hari dari saat diputuskan dan sehari sesudah deklarasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024.

“Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik. Kenapa MK harus menyimpan putusan itu selama 19 hari. Padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. Apa motifnya? MK juga perlu  mengklarifikasi ke publik,” tuturnya.

Namun, terlepas dari itu semua, HNW mengapresiasi mahasiswa, para guru besar dan masyarakat luas yang ikut mengkritisi dan mengawal semua proses ini dan mengoreksi tindakan politik yang tidak sesuai konstitusi. Serta mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang mestinya memang bisa secara legowo untuk menerima dan menyetujui aspirasi positif tersebut.

Hal tersebut kata HNW, juga sejalan dengan pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut, yaitu agar mendengarkan aspirasi masyarakat dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat.

“Jadi, ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pandangan fraksi PKS di DPRRI yang tidak hanya menerima saja tetapi menerima dengan 4 catatan, yakni antara lain agar Pilkada benar-benar berlaku Luber Jurdil sejak dalam proses agar hasilnya juga produktif untuk pembangunan daerah, serta keharusan pembahasan RUU tetap mendengarkan aspirasi masyarakat luas,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts