Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim menyoroti kebijakan pemerintah yang menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk membuka akses bagi pemilik warung agar bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg.
Meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, masih banyak pemilik warung kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online.
Chusnunia menjelaskan, masih ada UMKM di beberapa daerah belum dapat menjual LPG 3 Kg karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai sub pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
“Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM. Jangan sampai niat baik pemerintah memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi,” ujar Chusnunia Chalim di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Chusnunia mendesak Pertamina dan pemerintah agar lebih aktif memberikan pendampingan teknis kepada pemilik warung, baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau.
Dia juga mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menambah beban bagi UMKM. Pemerintah harus memastikan seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam program sub pangkalan ini,” tegasnya.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif.