Wakil Ketua Baleg DPR: Panja RUU Pilkada Sepakati Sejumlah Perubahan Pasal DIM

Writer: - Kamis, 22 Agustus 2024
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Panitia Kerja (Panja) guna membahas mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Panja ini fokus membahas 16 Daftar Inventaris Masalah (DIM) Perubahan Redaksional dan Substansi.

Adapun DIM Perubahan Substansi yang disepakati di antaranya adanya perubahan nomenklatur dari Panwaslu menjadi Bawaslu sesuai dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII/2019 pada DIM nomor 31. Serta DIM nomor 50 untuk disetujui perubahan nomenklatur dari PPL menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa tetapi untuk Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada lagi pembentukan karena sudah dibentuk saat Pemilu.

Read More

“Ini ada perubahan substansi karena di DIM 31 ini bertentangan dengan undang-undang pemilu. Karena Bawaslu kabupaten/kota  dibentuk  Bawaslu RI. Ini ada perubahan redaksi substansi bukan cuma redaksi. Ini lebih kepada pengertian,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, pada DIM nomor 72 berkaitan dengan huruf d mengenai usia minimal bagi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Walikota dan Calon Wakil Bupati/Walikota, disetujui 8 fraksi kecuali Fraksi PDI-Perjuangan untuk dilakukan perubahan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, DIM tersebut berubah menjadi berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

“Setuju ya, merujuk kepada Mahkamah Agung ya?” tanya Politisi Fraksi PPP ini kepada anggota dewan yang hadir dan diikuti dengan jawaban setuju.

Kemudian, pada DIM nomor 87 terdapat perubahan substansi dengan memperhatikan Putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 bagi anggota DPR, DPD dan DPRD untuk melakukan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada. Lalu, DIM nomor 88 terdapat perubahan redaksional yakni merubah pegawai negeri sipil menjadi ASN menyesuaikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selanjutnya, pada kelompok DIM Perubahan Substansi terdapat usulan baru yang berkaitan dengan Pasal 40 mengenai syarat ambang batas pencalonan Pilkada atas Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik.

Rapat Panja tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama.

Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts