Wagub Babel: Vaksin MR Boleh Diberikan Kepada Anak-anak

Senin, 27 Agustus 2018

Pangkal Pinang, Sumselupdate.com – Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah mengadakan konferensi pers terkait kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) bersama media dan tokoh agama dari MUI serta pihak terkait lainnya di Ruang Kerja Wakil Gubernur Babel, Senin (27/8/2018).

Abdul Fatah mengatakan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI Nomor 33  Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella Produk dari SII (Serum Institute of India ) untuk imunisasi, dibolehkan diberikan kepada anak-anak, walaupun sifatnya mubah.

Read More

“Bahwa dalam fatwa MUI, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunnya hukumnya haram. Pengunaan vaksin MR produk SII hukumnya haram, karena proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” tuturnya.

“Sehingga penggunaannya pada saat ini dibolehkan (mubah) karena adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah) dan belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, serta adanya keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum ada vaksin yang halal,” jelas Abdul Fatah.

Selain itu Abdul Fatah menjelaskan sesuai dengan Fatwa MUI tersebut merekomendasikan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisai bagi masyarakat khususnya masyarakat Babel, serta produsen wajib mengupayakan pengembangan  dan produksi vaksin yang halal dan bersertifikasi halal produk.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Babel Zayadi, bahwa MUI Babel mengacu kepada keputusan komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin MR merupakan  sesuatu yang haram namun dapat diberikan melalui beberapa syarat yaitu dururat syair’iyyah.

“Pada prinsipnya setelah diadakan sertifikasi halal vaksin rubella, ada menggandung unsur non halal yaitu unsur babi dan dianggap haram,  akan tetapi dalam kaidah hukumnya,  sesuatu yang haram boleh dilakukan dengan beberapa syarat yaitu dururat syair’iyyah artinya mubah” ungkap Zayadi.

Zayadi juga menegaskan vaksin MR tersebut dibolehkan diberikan kepada anak anak yang akan diimunisasi karena melalui imunisasi tersebut akan memberikan dampak yang lebih baik dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat.

Zayadi menyampaikan apabila nantinya sudah terdapat vaksin yang halal dan suci makan vaksin tersebut dinyatakan haram, dan diharapkan kepada orangtua anak anak yang akan diberikan imunisasi jangan memaksanakan dalam pemberiannya karena hal ini menjadi suatu pilihan.

Dalam konferensi pers tersebut Wagub Babel di dampingi Kepala Dinas Kesehatan Babel Mulyono dan Kepala DP3ACS Babel Susanti. (jip)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts