Wafatnya Alex Noerdin Tak Hentikan Perkara Pasar Cinde, Kuasa Hukum: Sidang Tetap Jalan!

Writer: - Kamis, 26 Februari 2026
Kuasa hukum Raimar Yousnaidi, Kms Jauhari, saat memberikan keterangan terkait kelanjutan perkara Pasar Cinde pasca wafatnya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Meninggalnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, memunculkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan perkara hukum proyek Pasar Cinde yang turut menyeret sejumlah nama dalam berkas terpisah.

Kms Jauhari selaku kuasa hukum Raimar Yousnaidi, menegaskan bahwa secara hukum perkara terhadap terdakwa lain tidak otomatis gugur meskipun salah satu terdakwa telah meninggal dunia.

Read More

“Kalau yang bersangkutan meninggal dunia, tentu proses hukumnya gugur demi hukum. Tapi untuk terdakwa lain, perkara tetap berjalan karena masing-masing memiliki konstruksi hukum dan peran berbeda sesuai dakwaan,” ujar Kms Jauhari saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu malam (25/2/2026).

Ia menjelaskan, dakwaan terhadap kliennya maupun pihak lain berdiri sendiri berdasarkan peran yang didalilkan jaksa penuntut umum.

Termasuk dakwaan dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya masih harus dibuktikan dalam persidangan.

“Bagi kami, sampai saat ini belum ada fakta persidangan yang membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi. Kalau pun ada kekeliruan, itu lebih pada ranah administrasi, bukan perbuatan korupsi,” tegasnya.

Terkait tudingan penghilangan atau perusakan cagar budaya dalam proyek renovasi Pasar Cinde, ia membantah keras hal tersebut.

Menurutnya, sejumlah elemen khas bangunan lama tetap dipertahankan, termasuk struktur tiang panjang yang menjadi ciri arsitektur kawasan tersebut.

“Tidak benar jika dikatakan menghilangkan cagar budaya. Faktanya, ciri khas itu masih ada dan tetap dipertahankan. Bahkan sebelumnya sudah melalui kajian, termasuk pembahasan bersama panitia khusus DPRD,” jelasnya.

Kms Jauhari juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Alex Noerdin. Ia menilai almarhum memiliki niat membangun Sumatera Selatan dan telah menghadapi proses hukum yang berjalan.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berduka cita. Terlepas dari proses hukum, di masa kepemimpinan beliau pembangunan Sumsel berjalan pesat. Apa pun konsekuensinya, beliau hadapi proses hukum tersebut,” ujarnya.

Ia turut menyinggung pernyataan almarhum dalam persidangan sebelumnya yang menyebut jika masih menjabat sebagai gubernur, perkara Pasar Cinde tidak akan terjadi.

Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam kebijakan yang diambil.

Meski menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan dan sarat nuansa politik, pihaknya tetap menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Perkara ini akan tetap berlanjut. Kita lihat nanti di pengadilan apakah benar ada unsur pidana atau tidak. Kami yakin fakta persidangan akan berbicara,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, proyek renovasi Pasar Cinde diyakini telah selesai dan tidak akan mangkrak apabila tidak dihentikan oleh gubernur yang menjabat saat ini. Menurutnya, modal awal ratusan miliar rupiah berasal dari dana investor PT Magna Beatum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts