Waduh, Biaya Pengurusan STNK Naik 100 Persen

Minggu, 1 Januari 2017

Jakarta, Sumselupdate.com – Biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.

PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Dalam peraturan baru yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Demikian seperti dikutip dari liputan6.com.

Read More

Beberapa poin penting di antaranya penerbitan (pembuatan) STNK sepeda motor (roda dua atau roda tiga) misalnya, jika sebelumnya pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000, maka dengan PP baru itu akan dikenai bea Rp100.000.

Sementara untuk pengesahan yang dilakukan setiap tahun usai membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), jika dulu tidak dikenai biaya, maka mulai tahun depan akan dikenakan Rp25.000.

Biaya pembuatan plat nomor (kaleng) pun akan berubah, jika sebelumnya dikenai Rp30.000, maka tahun depan siapkan biaya Rp60.000.

Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp80.000, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp225.000.

Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp150.000, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts