Palembang, Sumselupdate.com – Wakil Bupati (Wabup) Muaraenim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., menegaskan bahwa 20 persen dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Muaraenim wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Penegasan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Hukum terkait antisipasi tindak pidana korupsi penggunaan dana ketahanan pangan dari dana desa tahun 2025 di Ballroom Hotel Emilia, Palembang, Jumat (30/5/2025).
“Ketahanan pangan adalah isu strategis yang menyangkut ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan. Ini pekerjaan besar yang harus kita pastikan tepat sasaran,” ujar Wabup Sumarni dalam sambutannya.
Ia meminta para kepala desa dan peserta bimtek untuk serius memahami regulasi penggunaan dana tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung masalah hukum.
“Jangan sampai niat baik membantu masyarakat malah berujung pada pelanggaran hukum. Maka penting sekali memahami aturan mainnya,” tegasnya.
Menurut Sumarni, kebijakan ini sejalan dengan visi Muaraenim MEMBARA (Muaraenim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan) dan mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan ekonomi desa.
Sebagai bentuk konkret, Pemkab Muaraenim akan memberikan tambahan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan menekan angka pengangguran.
“Nantinya akan kita dirikan kios sembako murah dan pupuk terjangkau di 22 kecamatan. Pengelolaannya akan kita serahkan ke BUMDes agar ekonomi desa benar-benar hidup,” jelas Sumarni.
Dengan sinergi ini, Sumarni berharap desa-desa di Muaraenim tak hanya menjadi lumbung pangan daerah, tapi juga menjadi motor penggerak ekonomi rakyat.
“Kita ingin petani sejahtera, pangan tersedia, dan desa makin mandiri. Inilah tujuan akhir dari alokasi dana desa yang berorientasi pada ketahanan pangan,” pungkasnya.(**)











