Jakarta, Sumselupdate.com – Pasca dijatuhkannya hukuman penjara yang diperberat menjadi 13 tahun penjara kepada kliennya, Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, akan meminta Majelis Etik Mahkamah Agung untuk memeriksa tiga hakim MA yang menyidang kasasi kasus kliennya tersebut.
Tonin menilai ada kejanggalan dalam putusan MA yang vonisnya dijatuhkan oleh Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Abdul Latif.
Kejanggalan tersebut berupa cepatnya turun putusan kasasi, dalam waktu 4 hari saja. Menurut Tonin, berkas perkara kasasi dari Kejaksaan Agung baru diterima MA pada 18 Maret 2016. Namun putusan langsung dikeluarkan pada 23 Maret 2016.
“Empat hari sudah ada putusan, ini enggak pernah terjadi sebelumnya. Bisa jadi ada prosedur yang dilanggar. Saya minta majelis etik periksa ini ketiga hakimnya,” kata Tonin sebagaimana dikutip dari Kompascom, Senin (28/3/2016).
Tonin mencatat, ada dua peraturan yang dilanggar oleh Artidjo, Krisna, dan Latif.
Peraturan yang dimaksudnya adalah peraturan MA tentang pemeriksaan perkara dan peraturan tentang musyawarah dan pembacaan putusan.
Menurut Tonin, hasil pemeriksaan perkara di MA tidak mungkin bisa dilakukan dengan cepat seperti yang dilakukan Artidjo, Krisna, dan Latif.
“Tidak bisa empat hari selesai. Jadi jangan sampai hakim memutuskan sesuatu dengan cara yang melanggar. Kalau melanggar bisa dipidana itu,” ujar dia.
Seperti diketahui, pekan lalu, MA memutuskan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.
Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun.
Hakim juga memutuskan sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, dan kondominium disita untuk negara.
Menurut hakim, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pada sidang tingkat pertama September lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara. (adm3)