Banyuasin, Sumselupdate.com – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Video tersebut memperlihatkan Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais bersama anggota dewan lainnya saat melakukan perjalanan dinas ke DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Sleman pada 12 Maret 2025.
Momen tersebut terekam di sebuah warung makan di Yogyakarta, yang kemudian menjadi sorotan publik karena dianggap tidak selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Banyuasin Abdul Rais akhirnya angkat bicara melalui Ketua PWI Banyuasin, Asnaini Khamsin.
“Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat atas pengawasan dan kritik yang membangun yang disampaikan kepada kami,” ujarnya usai mengikuti acara Nuzulul Quran di Kelurahan Kenten.
Abdul Rais membenarkan video yang beredar tersebut dan menjelaskan bahwa momen dalam video itu hanya merupakan candaan ringan antaranggota dewan saat menunggu waktu berbuka puasa. “Sebagai kader Partai Gerindra, mustahil saya berani menentang kebijakan pimpinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan telah melalui kajian mendalam untuk memastikan apakah bertentangan dengan Inpres atau tidak.
Ia juga mengklarifikasi bahwa efisiensi anggaran bukan hal baru bagi DPRD Banyuasin, karena pembahasannya telah dilakukan sejak sebelum Inpres diterbitkan.
“Perlu diketahui bahwa sebelum Inpres terbit, kami sudah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Banyuasin. Hal ini didasarkan pada asumsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang tidak sesuai target, sehingga perlu ada penyesuaian pada anggaran 2025,” paparnya.
Abdul Rais menegaskan bahwa DPRD Banyuasin tidak menyepelekan upaya efisiensi anggaran, apalagi mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Yang terpenting, tidak ada maksud kami untuk menyepelekan agenda efisiensi yang saat ini sedang digalakkan di seluruh pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, turut memberikan keterangan terkait kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, Inpres No 1 Tahun 2025 memang mengatur pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50%, tetapi prosesnya masih berjalan.
“Ini masih berlangsung, jadi belum final. Kita berharap efisiensi segera terealisasi,” ujar Erwin saat ditemui dalam sebuah acara di Palembang, Senin (17/3/2025).
Ketua PWI Banyuasin, Asnaini Khamsin, yang menjadi perantara dalam penyampaian klarifikasi ini, mengapresiasi keterbukaan Ketua DPRD dan Sekda Banyuasin dalam memberikan penjelasan.
“Ini adalah wujud eksistensi produk pers yang tentunya berbeda dengan media sosial,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai perjalanan dinas DPRD Banyuasin serta komitmennya dalam menerapkan efisiensi anggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.